PESANTREN DARUL MUTA'ALLIMIN ACEH BARAT

HUKUM MENIPISKAN ALIS MATA DALAM ISLAM

Dah brapa hari ni ane gk mosting ne akhi...
kali ini ane mau share hadir & penjelasannya ni, hadits yang berkenaan tentang Alis Mata.

Salah satu cara berhias yang berlebih-lebiha­ n yang diharamkan Islam, yaitu mencukur rambut alis mata untuk ditinggikan atau disamakan. Dalam hal ini Rasulullah pernah melaknatnya, seperti tersebut dalam hadis:

"Rasulullah s.a.w. melaknat perempuan-perem­ puan yang mencukur alisnya atau minta dicukurkan alisnya." (Riwayat Abu Daud, dengan sanad yang hasan. Demikian menurut apa yang tersebut dalam Fathul Baari)
Sedang dalam Bukhari disebut:

Rasulullah s.a.w. melaknat perempuan-perem­ puan yang minta dicukur alisnya.

Lebih diharamkan lagi, jika mencukur alis itu dikerjakan sebagai simbol bagi perempuan-perem­ puan cabul.

Sementara ulama madzhab Hanbali berpendapat, bahwa perempuan diperkenankan mencukur rambut dahinya, mengukir, memberikan cat merah (make up) dan meruncingkan ujung matanya, apabila dengan seizin suami, karena hal tersebut termasuk berhias.

Tetapi oleh Imam Nawawi diperketat, bahwa mencukur rambut dahi itu samasekali tidak boleh. Dan dibantahnya dengan membawakan riwayat yang tersebut dalam Sunan Abu Daud: Bahwa yang disebut namishah (mencukur alis) sehingga tipis sekali. Dengan demikian tidak termasuk menghias muka dengan menghilangkan bulu-bulunya.

Imam Thabari meriwayatkan dari isterinya Abu Ishak, bahwa satu ketika dia pernah ke rumah Aisyah, sedang isteri Abu Ishak adalah waktu itu masih gadis nan jelita. Kemudian dia bertanya: Bagaimana hukumnya perempuan yang menghias mukanya untuk kepentingan suaminya? Maka jawab Aisyah: Hilangkanlah kejelekan-kejel­ ekan yang ada pada kamu itu sedapat mungkin. Wallahu'alam.
Sumber : Dunia Islam(facebook.com)
Share this article :

Post a Comment

 
Maker : Muhammad Djailani
Copyright © 2011. PESANTREN DARUL MUTA'ALLIMIN ACEH BARAT - All Rights Reserved
powered by Blogger